Keselamatan kerja di ketinggian adalah prioritas mutlak. Pemerintah melalui Kemenaker telah menetapkan standar ketat untuk sertifikasi gondola.
Dasar Hukum
Permenaker No. 4 Tahun 2021 mengatur K3 Pesawat Angkat dan Angkut. Setiap unit gondola wajib memenuhi persyaratan sebelum dioperasikan.
SIA: Surat Izin Alat
Dokumen resmi yang membuktikan unit gondola lulus uji kelayakan Kemenaker. Meliputi tes beban statis 125% dan dinamis 110% dari kapasitas maksimal.
SIO: Surat Izin Operasi
Setiap operator gondola wajib memiliki SIO. Diperoleh melalui pelatihan K3 dan uji kompetensi oleh lembaga sertifikasi terakreditasi.
Standar SNI Gondola
SNI 7616:2010 tentang Gondola untuk Pembersihan Gedung dan SNI 13-6565-2001 tentang Kabel Baja untuk Gondola.
Konsekuensi Operasi Tanpa Sertifikasi
Melanggar hukum dan sangat berbahaya. Sanksi berupa teguran, denda, hingga pencabutan izin operasi gedung.