Keselamatan kerja di ketinggian adalah prioritas mutlak. Pemerintah melalui Kemenaker telah menetapkan standar ketat untuk sertifikasi gondola.

Dasar Hukum

Permenaker No. 4 Tahun 2021 mengatur K3 Pesawat Angkat dan Angkut. Setiap unit gondola wajib memenuhi persyaratan sebelum dioperasikan.

SIA: Surat Izin Alat

Dokumen resmi yang membuktikan unit gondola lulus uji kelayakan Kemenaker. Meliputi tes beban statis 125% dan dinamis 110% dari kapasitas maksimal.

SIO: Surat Izin Operasi

Setiap operator gondola wajib memiliki SIO. Diperoleh melalui pelatihan K3 dan uji kompetensi oleh lembaga sertifikasi terakreditasi.

Standar SNI Gondola

SNI 7616:2010 tentang Gondola untuk Pembersihan Gedung dan SNI 13-6565-2001 tentang Kabel Baja untuk Gondola.

Konsekuensi Operasi Tanpa Sertifikasi

Melanggar hukum dan sangat berbahaya. Sanksi berupa teguran, denda, hingga pencabutan izin operasi gedung.